Buku ini menjelaskan materi tentang: 1. Korupsi adalah suatu perilaku 2. Perilaku tersebut terkait dengan penyalahgunaan wewenang 3. Dilakukan Untuk Mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok 4. Melanggar hukum atau menyimpang dari norma atau moral 5. Terjadi atau di lakukan dalam Public Office setting
Buku ini menjelaskan tentang: Gagasan tentang pendidikan antikorupsi kiranya muncul dari kesadaran akan pentingnya pendidikan sebagai salah satu sarana yang efektif untuk memutus mata rantai korupsi yang membelenggu bangsa kita. Kita tentu berharap hal ini bukan hanya menjadi trend politik sesaat, demi pencitraan dan pelanggengan kekuasaan.
Materi yang dibahas dalam buku ini antara lain : - Kajian teoritis ajaran perbuatan melawan hukum materiel - Penerapan ajaran perbutan melawan hukum materil dalam perspektif tindak pidana korupsi di Indonesia - Analisis kecendrungan pergeseran terhadap penerapan fungsi ajaran perbuatan melawan h7ukum materil melalui yurisprudensia tindak pidana korupsi di Indonesia, dan topik lainnya.